DPO Kasus Korupsi PD BPR BKK Pati Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan 

Sabtu, 11 Februari 2023

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Agus Apriliana, mantan karyawan PD BPR BKK Pati berhasil di amankan Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah.

Agus Apriliana di amankan Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis malam (9/2/2023) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan H. Mentul, Jatisari, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Proses pengamanan berjalan lancar, karena tersangka bersikap kooperatif, dan kami akan memonitor dan berupaya untuk menangkap buronan (DPO) yang masih berkeliaran untuk di lakukan eksekusi dan untuk kepastian hukum," kata Kasi Intelejen Kejari Pati Teguh Dwicahyono kepada wartawan via pesan singkat WhatsApp. Jum'at (10/2/2023)

Saat ini, pada pukul 19.05 WIB terpidana di bawa ke Rutan Kelas II Pati oleh Tim Intelijen & Pidsus Kejari Pati untuk menjalani Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 82/Pid.Sus/20+4 PN Tipikor Smg.

"Kejaksaan Negeri Pati menghimbau DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya," harapnya

Terpidana Agus Apriliana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu antara tahun 2005 s/d 2010 di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti, yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp. 393.000.000 (Tiga ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg, tanggal 02 Desember 2014:
1. Menyatakan Terdakwa AGUS APRILIANA, SH tersebut di atas, telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir dipersidangan;
2. Menetapkan perkara Terdakwa AGUS APRILIANA, SH tersebut di atas, diperiksa dan diputus secara in Absentia (di luar hadirnya Terdakwa);
3. Menyatakan Terdakwa AGUS APRILIANA, SH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dakwaan Primair ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS APRILIANA, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya pada pukul 19.05 terpidana dibawa ke Rutan Kelas II Pati oleh Tim Intelijen & Pidsus Kejari Pati untuk menjalani Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 82/Pid.Sus/20+4 PN Tipikor Smg. (***LPC/suf)